Kamis, 14 Januari 2021 20:56

Dewan Soroti Holywings Karena Langgar Jam Malam, Satpol Janji Beri Sanksi Tegas

Suasana dalam ruangan Holywings.
Suasana dalam ruangan Holywings.

PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tetap memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh pelaku usaha, dari warkop, kafe, restoran, hingga mal. Pelaku usaha sudah harus menutup usahanya pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/202.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar menyoroti THM Holywings yang diduga melanggar jam operasional. Satpol akan melakukan tindak tegas.

Diketahui, PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tetap memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh pelaku usaha, dari warkop, kafe, restoran, hingga mal. Pelaku usaha sudah harus menutup usahanya pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/202.

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Umum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Nunung Dasniar meminta pihak terkait mencabut izin Holywings, karena hal tersebut menjadi contoh bagi pengusaha lain untuk membandel.

"Dengan melihat kejadian ini pemerintah dan polisi harus bertindak tegas, kalau bisa cabut izinnya sebagai efek jera. Ini juga bisa menjadi pelajaran kedepannya untuk pengusaha yang bandel," tegasnya.

"Jika pemerintah tidak ada upaya memberi sanksi? Patut masyarakat curiga ada apa di antara oknum-oknum pemerintah dengan pihak Holywings," tambahnya.

Legislator Gerindra itu menyarankan Pemkot Makasar agar izin Holywings segera dibekukan dan tidak layak lagi beroperasional.

"Kita ini harus memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan pemerintah jangan tebang pilih dalam menerapkan kebijakan. Inilah aturan pasti ada yang di rugikan dalam aspek aspek tertentu. Tapi bukan berarti peraturan harus dilanggar. Dalam kondisi Covid-19 yang diperlukan saat ini adalah kesadaran manusianya," jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Makassar Imam Hud mengatakan bakal segera memanggil pihak Holywings dan akan melakukan BAP.

"Dari hasil BAP baru kita bisa menentukan sanksinya, ini kan sudah berulangkali kita beri peringatan baik lisan maupun tertulis, termasuk penyegelan sementara," jelasnya.

"Harus tegas mi ini, agar ada efek jera," pungkasnya.

Editor : Jusrianto
#Holywings Langgar Jam Malam #DPRD Makassar #Satpol PP Makassar
Berikan Komentar Anda