Sabtu, 24 Februari 2024 20:14

Gelar Studi Lapang, Unsa Makassar Sosialisasi Bantuan Hukum ke Warga Desa di Bantaeng

Kegiatan sosialisasi bantuan hukum dalam rangka studi lapang Kampus UNSA Makassar/Ist
Kegiatan sosialisasi bantuan hukum dalam rangka studi lapang Kampus UNSA Makassar/Ist

Sosialisasi ini mengangkat tema Edukasi dan Literasi Hukum Masyarakat Desa

BANTAENG, PEDOMANMEDIA- Studi lapang yang digelar dosen bersama dengan mahasiswa sejumlah fakultas di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar diisi dengan sosialisasi bantuan hukum, Sabtu (24/02/2024).

Mengangkat tema Edukasi dan Literasi Hukum Masyarakat Desa, kegiatan sosialisasi bantuan hukum ini berlangsung di Desa Parangloe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng dengan menghadirkan narasumber yang telah berpengalaman dalam memberikan pendampingan hukum kepada warga.

Tiga narasumber yang dihadirkan yakni, Dosen Hukum UNSA Makassar,Faradillah Paratama, S.H.,M.H., Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bantaeng,  S. Yudha Jaya SH., dan salah satu mahasiswa hukum yang juga merupakan anggota Polda Sulsel, Vincent yehezkiel.

Melalui studi lapang ini, para mahasiswa bisa melihat secara langsung dinamika keilmuan di luar kampus yang selama ini dijalani di ruang kelas. Sehingga mereka bisa mengkomparasikan sejumlah informasi yang didapatkan tersebut dengan kegiatan yang dilaksanakan di kampus.

Dalam ulasannya Faradillah Paratama, S.H.,M.H., menyampaikan semua warga sama kedudukannya di mata hukum. Adanya bantuan hukum yang diberikan kepada warga yang kurang mampu secara ekonomi diberikan untuk menjamin semua orang mendapat perlindungan hukum.

" Semua orang sepanjang umurnya akan selalu diperhadapkan pada masalah hukum, sebab semua hal diatur dalam hukum, termasuk bagaimana kita mendapat hak bernafas, hak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan sebagainya,"katanya.

Sementara S. Yudha Jaya SH dalam paparannya mengatakan, semua masyarakat terkadang keliru dalam memahami kerja-kerja advokat. Seperti misalnya, ketika advokat memberikan layanan hukum kepada pelaku kriminal, dianggap membela orang yang salah.

"Bukan ingin membela orang yang salah, tetapi semua orang berhak mendapat layanan hukum agar prosesnya berjalan tanpa diskriminasi,"katanya.

Kegiatan Studi Lapang UNSA Makassar ini dimulai sejak Jumat 23- 25 Februari di tiga desa di Kecamatan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, diikuti oleh kurang lebih 100 mahasiswa dari berbagai fakultas. Tiga desa yang menjadi lokasi kegiatan Yakni Desa Desa Kampala, Desa Pa'bumbungan, dan Desa Parangloe.


Editor : Rahma Amin
#Studi Lapang #UNSA Makassar
Berikan Komentar Anda