Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Berstatus Tersangka Kasus Produksi Film Porno
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Gugatan praperadilan yang diajukan Sisakeee atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus produksi film porno ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Siskaeee tetap berstatus sebagai tersangka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum. Sehingga, status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno tetap dinyatakan sah.
Berikut ini petitum gugatan praperadilan Siskaeee:
1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sprindik Nomor SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023, di mana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar/tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 50 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
Baca juga:
Pengacara: Siskaeee Makin Kurus, Banyak Senyum dan Ketawa
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
