MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di sebuah rumah produksi di Barukang sejak dua tahun terakhir.
Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.
Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian pada 2022. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkretkonkret hingga saat ini.
"Sudah berapa kali kami laporkan itu karena kami temukan ada proses peracikan di lokasi. Jadi kosmetiknya dia racik sendiri. Padahal, itu di tengah-tengah permukiman. Kan nda boleh. Tidak ada lab-nya. Tidak ada juga tenaga ahlinya," ujar seorang warga Barukang kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (28/2/2024).
2022 lalu, AF atau Abel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi.
Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.
Karenanya, warga mendesak BPOM dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel untuk melakukan penyelidikan terhadap produk AF.
"Kita minta BNN yang turun tangan. Sebab ini sudah ranahnya BNN. Peracikan bahan kimia yang tidak memenuhi standar itu bisa ditangani BNN," warga tadi.
Ketua Masyarakat Konsumen Indonesia Sulsel, Mulyadi mengungkapkan, jika benar ada peracikan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan, maka AF bisa dijerat pidana. Mulyadi juga mendesak BNN melakukan uji lab terhadap bahan kimia yang digunakan AF.
"Kita tunggu action dari BNN. Sebab kelihatannya BPOM sudah masuk angin. Tidak bisa lagi diharapkan menertibkan kosmetik kosmetik yang marak. BNN harus ambil alih kasus ini," pinta Mulyadi.
Mulyadi mengemukakan, produk kosmetik AF diduga belum ternotifikasi di BPOM. Produk itu dikemas sendiri oleh pemiliknya (owner) tanpa melalui uji kelayakan.
"Produk kosmetik ini tidak akan lolos uji kelayakan. Karena diduga memiliki kandungan bahan kimia yang melebihi ambang batas. Hasil penelitian menunjukkan, hampir semua produk kosmetik ini menggunakan zat berbahaya sebagai bahan baku utama. Para peneliti menyebut, bahan-bahan yang digunakan mengandung kadar merkuri di atas 70%," ucapnya.
Karena itu, BNN harus turun tangan menyelidikinya. Mulyadi menegaskan, ini tak bisa lagi dibiarkan karena sudah menyangkut keselamatan orang banyak.
Yang Bisa Menjerat Mereka
Lantas mengapa produsen kosmetik ilegal masih bebas menjalankan bisnisnya? Sebenarnya seperti apa aturan yang bisa menjerat mereka?
Sesuai aturan Kemenian Kesehatan (Kemenkes) tentang izin produksi kosmetik menjelaskan secara rinci pembuatan kosmetik. Di mana izin produksi harus dimiliki oleh perusahan kosmetik, tidak semerta-merta langsung memasarkan produk tanpa izin.
Kemudian, produsen kosmetik juga harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dua kategori yang ditetapkan yakni Golongan A dan B.
Syarat izin Golongan A antara lain produsen harus memiliki apoteker, kemudian memiliki fasilitas produksi sesuai produk yang dibuat, memiliki laboratorium, dan melaksanakan cara pembuatan kosmetik yang baik atau CPKB.
Kemudian, untuk Golongan B produsen dianjurkan memiliki tenaga tehnis kefarmasian, memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana dan mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai cara pembuatan kosmetik yang baik.
Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sulsel, Ketua Dr. dr. Muji Iswanty menegaskan, produsen kosmetik yang tidak memiliki izin edar tidak bisa melakukan perdagangan. Sebab, langkah tersebut telah melanggar aturan dari Kemenkes dan UU Kesehatan.
"Produsen memiliki produk tanpa izin edar tentu melanggar aturan kemenkes serta UU Kesehatan. Dan itu harus ditindaki secara tegas," ujar dr Muji.
Lebih lanjut, dr Muji mengatakan, segala apapun yang berhubungan dengan kosmetik harus memiliki legalitas dari BPOM dan menerapkan aturan yang ada. Apalagi, yang berkait dengan obat-obatan dan makanan menjadi pengawasan BPOM dan sebelum diedarkan harus memiliki notifikasi BPOM dan izin edar.
"Apabila tidak ada notifikasi BPOM, mereka (produsen) jelas telah melanggar aturan yang ada baik aturan Kemenkes, UU Konsumen, dan UU Kesehatan," bebernya.
Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjelaskan, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Dimana, Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
Sehingga, untuk memproduksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 105 ayat (2). Sementara menurut Pasal 106 ayat (1), kosmetik harus mendapat izin edar sebelum diperjual-belikan.
Hal itu bertujuan untuk melindungi konsumen (masyarakat) dari produk kosmetik berbahaya. Sehingga memproduksi dan menjual produk kosmetik yang tidak mendapat sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM merupakan pelanggaran hukum.
Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipenjara 10 tahun dan didenda 1 miliar rupiah (Pasal 196 UU Kesehatan).
Sementara produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa dipenjara 15 tahun dan didenda 1,5 Miliar (Pasal 197 UU Kesehatan).