Kamis, 29 Februari 2024 09:53

Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai 4 Maret, Ini Pelanggaran yang Diincar

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai Senin 4 Maret mendatang. Operasi Keselamatan akan berlangsung selama 14 hari.

"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu, untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE.

Baca Juga

Disebutkan, pelaksanaan kegiatan operasi akan mengepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif. Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.

Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan. Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan Ramp Check kendaraan, serta menggelar klinik kesehatan bagi para pengemudi.

Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.

Dalam melakukan upaya penindakan, Polri berpesan kepada para personel untuk mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2024 :

(a) berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong);

(b) berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus);

(c) berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan hand phone;

(d) parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir;

(e) mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan;

(f) kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Operasi Keselamatan 2024
Berikan Komentar Anda