2 Bulan 1,7 Juta Pelanggaran Terekam ETLE di Sulsel, Sudah 8.000 Kendaraan Terblokir
I Made menyebutkan, ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, disusul dengan tidak menggunakan helm.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 1.745.121 bukti pelanggaran terekam kamera ETLE di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dalam dua bulan terakhir (Januari-Februari 2024). Pelanggaran didominasi oleh pengendara tak gunakan sabuk pengaman dan berboncengan tiga.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil direkam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta,” ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Jumat (01/03/2024).
I Made menyampaikan, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata di seluruh Polres yang ada di Polda Sulsel,” terang I Made.
I Made menyebutkan, ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, disusul dengan tidak menggunakan helm serta berbonceng tiga dan melawan arus. Pelanggaran lalu lintas tersebut berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia.
I Made menyampaikan bahwa di seluruh Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya.
“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama,” jelas Dirlantas Polda Sulsel.
Jika belum di balik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.
“Berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut,” tutup I Made,
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani memaparkan, konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi.
“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7.143, kemudian di tahun 2023 sebanyak 7.460. Di tahun 2024 ini sudah 8.609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total per hari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212," ucapnya.
Gani mengimbau masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, untuk segera melakukan pembayaran denda tilang. Ini untuk menghindari pemblokiran.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
