Muh. Syakir : Kamis, 07 Maret 2024 08:53
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indrian membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023.

LUTRA, PEDOMANMEDIA - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indrian membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023, Rabu (06/03/2024) di Makassar. Perbup ini memuat regulasi mengenai penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah daerah.

Bupati IDP menuturkan, penyederhanaan birokrasi mempunyai tantangan dengan adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui tranformasi digital. Hal ini menuntut ASN sebagai SDM di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.

“Untuk lingkup kebijakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah kabupaten luwu utara telah di lakukan Penyederhanaan birokrasi berdasarkan Permen PAN-RB No 25 tahun 2021 tentang penyederhaan struktur organisasi pada instansi pemerintah yaitu dengan tersedianya perbub di masing Perangkat daerah di mana jabatan pengawas pada masing-masing bidang dihilangkan dan disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Di mana penyetaraan jabatan yaitu pengalihan jabatan struktural esalon 4 (jabatan pegawas) di masing-masing bidang di perangkat daerah ke dalam jabatan fungsional sesuai rekomendasi kemendagri,” bebernya.

Sementara terkait sistem kerja, Indah menyebutkan bahwa sebagimana

diatur pada Perbup Nomor 59 Tahun 2023 dijelaskan kalau sistem kerjanya mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi.

Di mana harapannya melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaankinerja yang akuntabel.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang di jabrakan secara rinci di Perbub nomor 59 tahun 2023 tentang sistem kerja di pemerintah kabupaten luwu utara maka ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target,” jelasnya.

Sebagiaman hasil survei Indeks BerAKHLAK tahun 2023 dengan 1759 Responden ASN di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, didapatkan nilai INDEKS 61,1 % dengan kategori B.

"Kita berharap ini akan semakin lebih baik lagi, apa lagi setelah kita sama-sama mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Apa yang kita dapatkan di sini harus kita informasikan dan terapkan di lingkup kerja kita, jangan sampai prosesnya nanti tidak berjalan sebagaimana prosedur yang sudah kita ketahui,” pesannya.