Senin, 11 Maret 2024 18:02

Ini Daftar 50 Tokoh Desak Hak Angket: Ada Novel Baswedan, Tokoh Sulsel hingga Trio 'Dirty Vote'

Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Beberapa di antara mereka adalah Novel Baswedan, tokoh Sulsel seperti mantan Komisioner KPK periode 2005-2013, Abraham Samad hingga tiga bintang utama Dirty Vote.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA- Sejumlah tokoh masyarakat, mulai dari aktivis, akademisi hingga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada sejumlah ketua partai politik.

Beberapa di antara mereka adalah Novel Baswedan, tokoh Sulsel  seperti mantan Komisioner KPK periode 2005-2013, Abraham Samad hingga tiga bintang utama Dirty Vote, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar ikut dalam daftar.

Surat yang diterbitkan pada Jumat (8/3) tersebut berisi tentang permintaan penggunaan hak angket DPR RI terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Surat secara khusus ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.

"Di dalam pemantauan Kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca-pelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya," demikian bunyi surat itu dikutip di CNN Indonesia.

Menurut para tokoh ini, sejumlah dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 lalu menimbulkan keresahan meluas yang ditunjukkan oleh berbagai ekspresi di kalangan masyarakat maupun di media sosial. Keresahan ini berlanjut pada berbagai bentuk aksi demonstrasi tolak kecurangan pemilu.

Dugaan kecurangan yang tak diselesaikan dinilai bakal membuat hukum dan penegakannya dihinakan. Demokrasi juga kian terjungkal.


Berikut 50 daftar tokoh masyarakat yang mendesak penggunaan Hak Angket DPR RI:

1. Novel Baswedan (IM57+ Institute)
2. Herlambang P. Wiratraman (Akademisi UGM)
3. Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera)
4. Feri Amsari (Akademisi Universitas Andalas)
5. Zainal Arifin Mochtar (Akademisi UGM)
6. Adnan Topan Husodo (ICW 2015-2022)
7. Usman Hamid (Amnesty Internasional Indonesia)
8. John Muhammad (Pendiri Public Virtue Institute)
9. Yati Andryani (KontraS 2017-2020)
10. Faisal Basri (Ekonom Senior)
11. Fatia Maulidiyanti (Kontras 2020-2023)
12. Dandhy Laksono (Pendiri Watchdoc)
13. Farid Gaban (Jurnalis Senior)
14. Eko Prasetyo (Social Movement Institute)
15. Suciwati (Pendiri Museum Omah Munir)
16. Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019)
17. Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015)
18. Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK 2005-2013)
19. Sujanarko (Mantan Direktur Pembina Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PPJKAKI) di KPK
20. Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah)
21. Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)
22. Herdiansyah Hamzah (Akademisi Universitas Mulawarman)
23. Okky Madasari (Penulis buku)
24. Alamsyah Saragih (Komisioner Ombudsman RI 2016-2020)
25. Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ)
26. Yuliana Langowuyo (SKPKC Fransiskan Papua)
27. Sasmito Madrim (AJI Indonesia)
28. Agus Sunaryanto (ICW)
29. Muhammad Isnur (YLBHI)
30. Pater Sandro (SKPKC Fransiskan Papua)
31. Roy Murthado (Pendiri Pesantren Ekologi)
32. Miya Irawati (Public Virtue Research Institute)
33. Pandji Pragiwaksono (Seniman Komika)
34. David Effendi (LHKP PP Muhammadiyah)
35. Trisno Raharjo (MHH PP Muhammadiyah)
36. Ridho Al Hamdi (Akademisi UMY)
37. Rizky Argama (PSHK)
38. Nisrina Nadhifah (Yayasan Hivos)
39. Lini Zurlia (ILGA Asia)
40. Ika Pratiwi (Perempuan Mahadirka)
41. Dhia Uyun (Serikat Pekerja Kampus)
42. Rina Mardiana (Akademisi IPB)
43. Syukron Salam (Akademisi UNNES)
44. Dimas Bagus Arya (KontraS)
45. Melanie Soebono (Seniman)
46. Isyana Kurniasari Konoras (Akademisi FH Unkhair)
47. Afridal Darmi (Advokat, Aceh)
48. Yanuar Nugroho (NALAR Institute)
49. Nurlaila Lamasitudju (SPKP HAM Sulteng)
50. Haris Azhar (Pendiri Lokataru Foundation)

Editor : Rahma Amin
#Hak agket pemilu #Dirty Vote #Pemilu 2024
Berikan Komentar Anda