Rabu, 13 Maret 2024 14:03

KPK Periksa Lagi Hanan Supangkat Hari ini Terkait Pencucian Uang SYL

KPK Periksa Lagi Hanan Supangkat Hari ini Terkait Pencucian Uang SYL

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hanan Supangkat, Rabu hari ini (13/3/2024). Hanan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Ya hari ini diperiksa (Hanan Supangkat)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ia mengatakan Hanan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Hanan, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Agung Suganda.

Baca Juga

Hanan Sudah Pernah Diperiksa

Hanan Supangkat sudah pernah diperiksa sebelumnya pada Jumat 1 Maret 2024. Hanan dicecar soal komunikasi dengan SYL dan terkait bisnis.

"Dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan. Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPUnya," kata Ali.

KPK juga telah menggeledah kediaman Hanan yang berlokasi di Jakarta Barat pada Kamis (7/3) lalu. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan uang belasan miliar rupiah dari rumah pengusaha Hanan Supangkat.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan," kata Ali.

Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.

 

Editor : Muh. Syakir
#Mentan Syahrul Yasin Limpo #KPK
Berikan Komentar Anda