Ahmad Sahroni juga Akan Diperiksa KPK 22 Maret Terkait Pencucian Uang SYL

KPK telah memanggil Sahroni pada Jumat 8 Maret 2024 lalu. Sahroni akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU SYL.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap politisi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sahroni dipanggil 22 Maret mendatang.
"Sudah ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Dia akan hadir Jumat 22 Maret 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ini adalah pemanggilan kedua Sahroni. Sebelumnya ia tidak sempat hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Ali mengatakan, Sahroni akan hadir dalam pemeriksaan Jumat pekan depan.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5