Penetapan Caleg Terpilih Bulukumba Tunggu Keputusan KPU RI

Penetapan dilakukan setelah ada keputusan dari KPU RI.
BULUKUMBA,PEDOMANMEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba sampai saat ini belum menetapkan nama-nama calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada pemilu legislatif (Pileg) tahun 2024. KPU Bulukumba masih menunggu keputusan dari KPU RI.
Anggota KPU Bulukumba Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pasti penetapan tersebut. Meski memang, KPU Bulukumba sudah melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
"Kami belum pernah menetapkan caleg terpilih. Sampai saat ini pun, kami belum bisa memastikan jadwalnya," ujar Syamsul kepada PEDOMAN.MEDIA, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurutnya, penetapan untuk konteks KPU Bulukumba adalah pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba. Penetapan itu, katanya, setelah ada keputusan dari KPU RI.
"Yang sudah kami tetapkan baru perolehan suara peserta pemilu," kata Syamsul komisioner KPU Bulukumba dua periode itu.
Syamsul mengemukakan, pihaknya sejauh ini masih menunggu informasi dari KPU RI bahwa tidak ada PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu.
"Namun jika ada, maka penetapan dilakukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah rampung, pada Senin (4/3/2024) dini hari Wita. Dari hasil rekapitulasi, PKS meraih suara terbanyak, disusul PKB dan Gerindra.
Seusai rekapitulasi suara tersebut, beredar 40 nama-nama calon anggota legislatif (Caleg) terpilih. Hanya saja, nama-nama yang beredar itu, ternyata bukan produk dari KPU.
"Soal 40 nama yang beredar bukan produk dari kami," kata Anggota KPU Bulukumba Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Wamil Nur kepada PEDOMAN.MEDIA, Rabu, 6 Maret 2023 lalu.