PANGKEP, PEDOMANMEDIA - Tidak butuh waktu lama jajaran Polres Pangkep membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan modus hipnotis.
Hanya berselang tiga hari, AS (50) dan rekan wanitanya DA (40) ditangkap di Kota Parepare, Senin (18/01/2021).
"Salah satu pelaku belum ditemukan, yang menguasai satu buah cincin emas seberat 5 gram hasil penipuan penggelapan dengan modus hipnotis," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu gelang emas seberat 16 gram dan dompet berwarna hitam milik korban.
Juga ikut disita satu unit mobil Brio kuning yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di kota Parepare," ungkapnya.
Kompol Suprianto bilang, kasus ini terjadi pada Jumat (15/01/2021). Saat itu, pelaku sempat memperdaya korbannya. Berdalih meminta tolong untuk diantarkan ke Masjid Agung Pangkep dengan tujuan ingin memberi sumbangan.
Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban untuk meminta perhiasan miliknya dilepaskan saat hendak mengambil air wudhu.
Korban diketahui baru sadar ketika melihat para pelaku kabur meninggalkan masjid.
"Korban secara tidak sadar menyerahkan barang berharga miliknya saat dimintai oleh pelaku pada waktu itu," terang polisi berpangkat satu bunga melati ini.
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel: Kerugian Negara Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Gowa Rp16 M
-
Bupati Gowa Husniah Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M
-
Laksus Soal Kasus Pungli CPNS UNM: Eks Dekan FIKK Harus Diperiksa
-
2 Tahun Kasus Pungli UNM Mangkrak, Laksus Pertanyakan Keseriusan Polda Sulsel
-
Bawa 1 Kg Sabu, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin