Wakil Ketua DPRD Makassar, Jadi Narasumber Sosialisasi Perda KTR
Andi berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran perokok, untuk tidak seenak hati merokok di tempat yang diatur dalam Perda KTR ini
Makassar, PEDOMANMEDIA - Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2012, tentang kawasan tanpa rokok yang diselenggarakan sekretariat DPRD Kota Makassar, di hotel Horison Ultima, Rabu (13/3/2024). Andi mengatakan pentingnya mengetahui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.
“Di Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” ujar Andi.
Dikatakan Andi, hal ini perlu diketahui untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.
“Jadi janganki sembarang merokok, apalagi di tempat yang diatur dalam Perda ini. Sebab hal ini dapat beresiko pada kesehatan bagi warga yang tidak merokok, juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” ucapnya.
Andi berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran perokok, untuk tidak seenak hati merokok di tempat yang diatur dalam Perda KTR ini.
“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang diatur dalam Perda ini,” harapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
