Sabtu, 23 Maret 2024 18:27

Anggota DPRD Makassar-Kasubag Humas Sosialisasi Perda Tentang Anjal

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Akbar Rasyid, sosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2008
Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Akbar Rasyid, sosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2008

M. Reza selaku akademisi mendorong agar ada pembahuran pada perda tersebut. Ia menyebut perda itu sudah lama lahir yaitu tahun 2008, harusnya ada pembaharuan

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Akbar Rasyid, sosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Sabtu (23/3/2024).

Pada kegiatan itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Makassar Akbar Rasyid, menjadi narasumber Ia mengakui perda tersebut sudah lama dan mungkin butuh direvisi. Namun yang terpenting menurutnya, masyarakat harus mengetahui apa yang menjadi turunan dari perda tersebut.

“Masyarakat harus berperan aktif untuk menekan angka anak jalanan. Jadi kapan kita memberi uang ke anak jalanan itu, kita bisa didenda,” ujar Akbar.

Baca Juga

“Itu semua mesti dibina dan untuk yang usia beranjak dewasa diberi pelatihan oleh pemerintah sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak,” tambahnya.

Narasumber lainnya, M Reza selaku akademisi mendorong agar ada pembahuran pada perda tersebut. Ia menyebut perda itu sudah lama lahir yaitu tahun 2008, harusnya ada pembaharuan.

“Sedangkan saya lihat anak jalanan sekarang sudah berevolusi. Yang biasanya cuman ditemui di ibu kota, saya liat juga sudah ada manusia badut disini, manusia milenium. Sekarang kita dihadapkan masalah baru yang namanya pak ogah,” ujarnya.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Redaksi
#DPRD Makassar #Nunung Dasniar #Makassar #Perda
Berikan Komentar Anda