Redaksi : Sabtu, 03 Februari 2024 18:07
-Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2021, di hotel Grand Puri Perintis

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2021, tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Sosialisasi digelar di hotel Grand Puri Perintis, Sabtu (03/02/2024).

“Dalam perda ini diatur terkait ketentuan tentang apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” ujar Remon.

Remon memaparkan bahwa pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang nyaman dan tenteram. Jika tidak, maka segala sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya sulit terwujud.

“Kita tidak bisa melaksanakan aktivitas ekonomi, pembangunan dan lainnya kalau tidak adanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Makanya kehadiran perda ini untuk mengatur hal tersebut,” katanya.

Narasumber lainnya, Ahmad Surya menekankan bahwa ketertiban dan ketenteraman adalah hak seluruh warga negara. Artinya, mereka harus bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikologis.

“Tentunya jika ada pihak yang mencoba merusak ketertiban umum itu harus segera dilaporkan ke pihak berwajib. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan tenteram,” harapnya.

sementara itu Muhammad Syukur menurutnya, kehadiran perda ini memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum.

“Kita berharap dengan kehadiran perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.