MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar, Yunus berharap warga memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Hal ini ia ungkapkan saat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Hotel Marina, Kamis (08/02/2024).
“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda Hadir,” ujar Yunus.
Yunus mengungkap anggarannya sudah disiapkan, sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.
“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.
Yunus meminta perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.
“Sosialisasi ini bukan cuma di dapil saya tapi memang ini untuk semua warga Makassar, agar kita tahu kalau ada perda ini,” tukasnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar