Muh. Syakir : Jumat, 26 April 2024 17:35
Tersangka HS diamankan di Polres Wajo.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Polres Wajo meringkus HS (33), pria asal Kabupaten Wajo yang terlibat kasus pembunuhan 5 tahun lalu. HS yang menghabisi iparnya sendiri ditangkap di Kabupaten Sidrap, 24 April lalu.

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan menuturkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Lakadaung, Kelurahan Dua Limpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo pada 17 Agustus 2019. HS nekat membunuh iparnya, MA karena kesal korban tak bayar utang.

"Motifnya utang piutang. Pelaku menagih utang ke korban sebesar Rp2 juta. Karena tak dibayar dia akhirnya menganiaya korban dengan senjata tajam," terang Alvin, Jumat (26/4/2024).

Pelaku menikam korban berkali kali pada bagian lambung. Korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi terluka parah. Namun nyawanya tidak tertolong.

Sejak itu HS melarikan diri. Iptu Alvin mengatakan, sebelum ditangkap, beberapa hari lalu petugas menerima informasi soal keberadaan pelaku di Sidrap.

"Kita kemudian melakukan penyelidikan dan kita berhasil melacak pelaku di wilayah Teteaji, Tellulimpoe , Sidrap. Anggota langsung bergerak ke TKP," jelasnya.

Para Rabu 24 April, pelaku berhasil diamankan. HS ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku ini buron selama 5 tahunan. Dan berhasil diamankan dan saat ini sudah di Mapolres Wajo," ujar Alvin.

Dari hasil interogasi, HS mengakui perbuatannya. Ia mengaku menikam MA sebanyak dua kali pada bagian perut.

Setelah menikam korban, HS kabur meninggalkan MA yang tergeletak bersimbah sarah.