Kamis, 09 Mei 2024 12:05

Suami-Istri Gembong Narkoba Pemilik 52 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Mati

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Hadi mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa. Sementara hal memberatkan karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

MEDAN, PEDOMANMEDIA - Gembong narkoba yang merupakan pasangan suami istri asal Bireuen, Aceh, Hanisah alias Nisa Binti Abdullah

dan Al Riza alias Riza divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain keduanya, hakim turut memvonis mati Maimun alias Bang Mun.

Hanisah dan suaminya menjalani persidangan bersama lima terdakwa lainnya. Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V PN Medan kepada para terdakwa yang mengikuti persidangan secara online, Rabu (8/5/2024).

"Sementara terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi pidana mati," tambahnya.

Hadi mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa. Sementara hal memberatkan karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, kejahatan tersebut merupakan extraordinary crime dan barang buktinya cukup banyak.

Sebelumnya, JPU Rizkie menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. Hanisah bersama suaminya Al Riza alias Riza dan empat terdakwa lainnya terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.

 

Editor : Muh. Syakir
#Gembong Narkoba #Kasus Narkoba
Berikan Komentar Anda