MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar bersama Polrestabes Makassar melakukan razia jukir liar di wilayah Kecamatan Mamajang, Sabtu, 19 Mei 2024. Empat orang diamankan dalam operasi ini.
"Kegiatan ini mendukung upaya menekan premanisme di ruas jalan yang berkedok juru parkir liar. Ke depannya, kegiatan ini, akan konsisten dilaksanakan dengan stakeholder terkait," ujar Dirut Perumda Parkir Makassar Yulianti Tomu.
Operasi turut melibatkan Direksi Perumda Parkir, DirOps, Christoper Aviary, Dirum Rizal Asjahad, Polrestabes Makassar, serta Satpol-PP Makassar dan Dishub Makassar.
Setelah diamankan, Perumda Parkir Makassar dan Polrestabes Makassar memberikan edukasi kepada 4 jukir liar. Mereka diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
"Kami berikan edukasi agar tidak memungut jasa di luar ketentuan dan segera mendaftarkan diri sebagai jukir resmi," papar Yulianti.
"Kita turun karena adanya aduan masyarakat meresahkan selama ini. Kami berharap masyarakat pengguna jasa parkir, kiranya melaporkan jika ada jukir liar," tambahnya.
Diketahui, jukir resmi dari Perumda Parkir Makassar menggunakan rompi, id card dan karcis yang sudah ditetapkan. Razia sendiri berjalan dengan baik. Tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
BERITA TERKAIT
-
Terima Banyak Aduan, TRC Perumda Parkir Makassar Edukasi Jukir di Bambuden
-
Dukung Film Lokal, Perumda Parkir Makassar Nobar Uang Panai 2
-
Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Kemajuan Perumda Parkir, Dorong Pegawai Berinovasi
-
Wakili Walikota Makassar, Ketua TP PKK Serahkan SK Pengangkatan Karyawan Perumda Parkir
-
Terima Aduan Masyarakat, Perumda Parkir Makassar Raya: Perjelas Lokasi dan Jukirnya