Kamis, 21 Januari 2021 16:00

Retribusi Parkir Bakal Diberlakukan Kembali di Torut

Rapat Koordinasi Pemkab Torut.
Rapat Koordinasi Pemkab Torut.

Salfinus juga menjelaskan kedepannya ada 8 item yang akan dikerjakan. Salah satunya itu adalah di bidang parkir dan terminal.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemkab Torut menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak Perumda Mekar Sejahtera di Marante, Kamis (21/1/2021). Dalam rapat itu diputuskan bahwa tarif parkir di Torut akan diaktifkan kembali.

Direktur Perumda Mekar Sejahtera Salvinus Sawelinggi menjelaskan titik-titik parkir nanti itu nanti ada di pasar Bolu, sepanjang Pertokoan, Mappanyukki, Lapangan Bakti, depan RSU Elim dan ada juga di sekitar Jalan Palopo.

"Semester untuk tarif parkir motor itu minimal Rp2.000, untuk mobil itu kurang lebih Rp3.000 dan alat berat atau tronton itu Rp5.000 jadi itu yang tarif yang berlaku dan itu nanti yang akan tertera di karcis retribusi," jelasnya.

Baca Juga

Salvinus juga menjelaskan kedepannya ada 8 item yang akan dikerjakan. Salah satunya itu adalah di bidang parkir dan terminal.

"Tapi kita fokus dulu ke bidang parkir. Delapan item itu yang pertama Pertanian dan kehutanan, yang kedua perbengkelan otomotif, jasa pertambangan, sewa aset daerah, terus home industri, bank sampah, terminal dan parkir," ungkapnya.

Kata dia, parkiran tersebut secepatnya akan dioperasikan.

"Kita akan usahakan secepat mungkin sesuai dengan Perda," cetusnya.

Penulis : Susanna Rulianti
Editor : Jusrianto
#Pemkab Torut #Perumda Mekar Sejahtera
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer