Jumat, 07 Juni 2024 10:33

Setahun Buron, Polisi Ringkus Pria Bulukumba yang Sabet Pelajar Pakai Samurai

MRH alias UC (tengah) diapit petugas sesaat setelah di tangkap.
MRH alias UC (tengah) diapit petugas sesaat setelah di tangkap.

AKP Marala menambahkan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan atau dendam sebelumnya.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung menangkap pemuda Bulukumba yang diburu sejak tahun lalu. Pemuda bernama MRH alias UC (19) ini diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar.

MRH alias UC (19) adalah warga Jl Hertasning Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Penganiyaan ini terjadi setahun yang lalu, tepatnya di Bundaran Pinisi Bulukumba, Juni 2023.

Pelaku menyabet korban menggunakan samurai. Korban menderita dua luka sabetan di punggung.

Baca Juga

Korban adalah seorang anak yang masih berstatus pelajar, AS (16) warga Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba. Kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada Minggu (11/6/2023), setahun yang lalu. Dalam laporannya, korban melaporkan kasus penganiayaan dengan terduga pelaku masih dalam lidik.

Pada kejadian ini korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan pinggang belakang. Ia mendapatkan perawatan medis di RSUD H Andi Sultan Dg Radja Bulukumba.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Polsek Ujung Bulu dibackup oleh Tim Opsnal Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang masih dalam lidik.

Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri dan alamat serta identitas terduga pelaku.

Tim URC berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya, pada Selasa (4/6/2024). Selanjutya ia dibawa ke Polsek Ujung Bulu untuk diinterogasi.

Selain mengamankan terduga pelaku, barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan menganiaya juga berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala membenarkan adanya terduga pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

"Benar, kemarin Tim URC Polsek Ujung Bulu telah mengamankan seorang pemuda karena diduga sebagai pelaku penganiyaan," katanya, Rabu (5/6/2024).

"Karena korbannya adalah seorang anak di bawah umur, jadi proses penyidikan ditangani oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bulukumba," sambung AKP Marala.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA, terduga pelaku mengakui perbuatannya memarangi korban dengan samurai sebanyak 2 kali yang mengenai bagian punggung belakang dan pinggang belakang.

"Dari keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya, motifnya adalah karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggapnya tidak pantas," ungkap AKP Marala.

"Akibat ucapan korban, terduga tidak terima dan langsung mendatangi korban lalu terjadilah penganiayaan," tambahnya.

AKP Marala menambahkan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan atau dendam sebelumnya.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam samurai diamankan di Polres Bulukumba guna proses pendalaman atau penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Polres Bulukumba #Buron di Bulukumba Ditangkap
Berikan Komentar Anda