Senin, 10 Juni 2024 17:25

Bawaslu Bulukumba Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada: Hati-hati Medsos

Wawan Kurniawan
Wawan Kurniawan

Ia juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial tersebut.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas di Pilkada 2024. Bawaslu menyebut, medsos menjadi wadah paling rentan bagi ASN.

Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan mengingatkan ASN untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam Pilkada.

"Kita ingatkan para ASN agar tetap netral, menjaga independensi, dengan tidak terlibat dalam politik praktis," ujar Wawan Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga

"Independen yang dimaksud ASN itu punya hak pilih. ASN jangan gaduh, ASN itu melayani," sambungnya.

Wawan menjelaskan regulasi tentang netralitas ASN sangat jelas pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Sehingga di Pilkada 2024, ASN harus netral termasuk juga P3K.

"Aturannya menuntut seperti itu," tegas Wawan, yang juga mantan Anggota KPU Bulukumba.

Wawan lebih dalam menyinggung lalu lintas media sosial. Ia juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial tersebut.

“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuhnya.

Wawan menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini katanya, ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu. SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilihan yang berkualitas.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat," katanya.

"Penanganannya tentu kita sesuai regulasi dan yang akan memberikan sanksi adalah KASN dan akan disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," jelasnya menambahkan.

Ia menyebutkan berdasarkan data pada Pilkada 2020 lalu, sepanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Bulukumba telah memproses dan merekomendasikan ke KASN sebanyak 27 Kasus Netralitas ASN.

Dari 27 kasus tersebut, lanjut Wawan, terdapat 34 orang yang ditangani Bawaslu Bulukumba terkait netralitas ASN.

“Beragam sanksi yang diberikan saat itu, seperti 13 orang yang diberikan sanksi moral, 2 orang diberikan sanksi disiplin ringan, 13 orang diberikan sanksi disiplin sedang,” jelasnya.

Pada pilkada 2024 mendatang, diberharap pelanggaran netralitas ASN bisa diminimalisir. Bawaslu Bulukumba telah memaksimalkan imbauan agar ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Pilkada Bulukumba
Berikan Komentar Anda