Kamis, 30 Mei 2024 10:46

TRC Perumda Parkir Makassar, Amankan Atribut Oknum Jukir Liar

TRC Perumda Parkir Makassar Raya Amankan Atribut Jukir Liar
TRC Perumda Parkir Makassar Raya Amankan Atribut Jukir Liar

Perwali nomor 64 tahun 2011 sepenuhnya menjadi kewenangam mitra Dishub, hal ini akan dikoordinasikan tentang penerapan sanksi Perwali tersebut.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya, mengamankan atribut jukir liar depan kantor PT Aneka Tambang (Antam) di alan Ratulangi, Kecamatan Mariso, Kamis (30/05/2024). Perumda parkir juga memberikan peringatan ke oknum jukir liar tersebut untuk tidak lagi beraktifitas di titik tersebut juga memberikan peringatan ke oknum jukir liar untuk tidak lagi beraktifitas di titik tersebut.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya aktifitas parkir di depan PT. Antam, sementara kita ketahui bahwa ruas jalan tersebut, merupakan area larangan parkir sesuai Perwali nomor 64 tahun 2011 tentang 5 ruas jalan larangan parkir,” ujar Humas Perumda Parkir, Asrul B, Kamis (30/05/2024).

Kata dia Perumda Parkir Makassar menurunkan TRC untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar yang beraktifitas.

Baca Juga

“Kita dapati ada oknum jukir liar yang beraktifitas, dan langsung menarik atribut ilegalnya. Selain itu Tim juga memberikan peringatan ke oknum jukir liar tersebut untuk tidak lagi beraktifitas di titik tersebut,” jelas Asrul.

Menurutnya, Perwali nomor 64 tahun 2011 sepenuhnya menjadi kewenangam mitra Dishub, lalu ini akan menjadi atensi untuk di koordinasikan tentang penerapan sanksi Perwali tersebut.

“Kami sudah memberikan Edukasi dan peringatan kepada oknum jukir liar tersebut. Selanjutnya penerapan Sanksi untuk kendaraan yang di dapati memarkir di titik tersebut akan di lakukan oleh Mitra Dishub dan Kepolisian. Apakah dalam bentuk penggembokan atau sanksi tilang,” tutup Asrul.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Redaksi
#Perumda Parkir Makassar Raya
Berikan Komentar Anda