MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya, mengamankan atribut jukir liar depan kantor PT Aneka Tambang (Antam) di alan Ratulangi, Kecamatan Mariso, Kamis (30/05/2024). Perumda parkir juga memberikan peringatan ke oknum jukir liar tersebut untuk tidak lagi beraktifitas di titik tersebut juga memberikan peringatan ke oknum jukir liar untuk tidak lagi beraktifitas di titik tersebut.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya aktifitas parkir di depan PT. Antam, sementara kita ketahui bahwa ruas jalan tersebut, merupakan area larangan parkir sesuai Perwali nomor 64 tahun 2011 tentang 5 ruas jalan larangan parkir,” ujar Humas Perumda Parkir, Asrul B, Kamis (30/05/2024).
Kata dia Perumda Parkir Makassar menurunkan TRC untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar yang beraktifitas.
“Kita dapati ada oknum jukir liar yang beraktifitas, dan langsung menarik atribut ilegalnya. Selain itu Tim juga memberikan peringatan ke oknum jukir liar tersebut untuk tidak lagi beraktifitas di titik tersebut,” jelas Asrul.
Menurutnya, Perwali nomor 64 tahun 2011 sepenuhnya menjadi kewenangam mitra Dishub, lalu ini akan menjadi atensi untuk di koordinasikan tentang penerapan sanksi Perwali tersebut.
“Kami sudah memberikan Edukasi dan peringatan kepada oknum jukir liar tersebut. Selanjutnya penerapan Sanksi untuk kendaraan yang di dapati memarkir di titik tersebut akan di lakukan oleh Mitra Dishub dan Kepolisian. Apakah dalam bentuk penggembokan atau sanksi tilang,” tutup Asrul.
BERITA TERKAIT
-
Terima Banyak Aduan, TRC Perumda Parkir Makassar Edukasi Jukir di Bambuden
-
Dukung Film Lokal, Perumda Parkir Makassar Nobar Uang Panai 2
-
Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Kemajuan Perumda Parkir, Dorong Pegawai Berinovasi
-
Wakili Walikota Makassar, Ketua TP PKK Serahkan SK Pengangkatan Karyawan Perumda Parkir
-
Terima Aduan Masyarakat, Perumda Parkir Makassar Raya: Perjelas Lokasi dan Jukirnya