MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanudin Leo, memimpin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang ketertiban umum mum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di hotel Whiz Prime, Senin (20/05/2024). Acara ini dihadiri oleh warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Mariso.
Dalam kesempatan tersebut, Hasanudin Leo menggarisbawahi pentingnya menjaga ketertiban umum sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.
"Kita harus menerapkan aturan ini secara bersama-sama, dari pemerintah hingga masyarakat, agar keamanan di wilayah kita semakin terjaga," ujarnya.
Hasanudin Leo menambahkan bahwa penerapan Perda ini juga melibatkan partisipasi aktif dari Linmas yang telah disiapkan di setiap kelurahan.
"Kita membutuhkan kolaborasi antara aparat dan masyarakat untuk menjaga ketertiban secara berkelanjutan," tuturnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Plt Kasatpol PP Kota Makassar, M Ikhsan, yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memajukan daerah.
"Kami berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam menerapkan regulasi ini secara efektif," kata Ikhsan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum semakin meningkat, sehingga Kota Makassar dapat menjadi tempat yang lebih baik untuk semua warganya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar