MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Perumda Parkir Makassar Raya melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan patroli di Kecamatan Ujung Pandang untuk mengingatkan juru parkir (jukir) agar memberlakukan tarif parkir sesuai ketentuan, Senin (15/07/2024). Tarif resmi untuk roda dua Rp 3.000 dan roda empat Rp 5.000.
"Kami mengedukasi jukir sekaligus mengingatkan tentang pungutan tarif jasa parkir, jangan sampai melebihi dari nominal yang tertera di karcis, termasuk penggunaan atribut seperti ID Card dan rompi dalam bertugas," kata Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, Senin (15/07/2024).
Selain itu, patroli jukir ini juga merupakan respons terhadap keluhan masyarakat pengguna jasa parkir yang mengeluhkan perilaku jukir yang kadang kala mengucapkan kata-kata kasar.
"Ketika kami menerima laporan tersebut, segera kami tindak lanjuti dengan memberikan pemahaman serta edukasi bahwa tidak selayaknya jukir berperilaku seperti itu," tegas Asrul.
Menurut Asrul, idealnya dalam tata tertib yang telah disepakati, tidak sepantasnya jukir berkata kasar. Hal tersebut termasuk dalam salah satu poin penting dari surat pernyataan yang telah mereka tanda tangani.
"Jika dilanggar, maka kami akan memberikan edukasi dan pemahaman serta memberikan surat peringatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Asrul menjelaskan bahwa jika surat peringatan telah diberikan hingga tiga kali namun tetap tidak diindahkan, maka sesuai ketentuan, Perumda Parkir Makassar akan mencabut legalitasnya yakni ID card dan rompi.
Dengan langkah ini, Perumda Parkir Makassar berharap dapat meningkatkan kualitas layanan parkir dan memastikan bahwa tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga etika dan profesionalisme juru parkir dalam menjalankan tugasnya.
BERITA TERKAIT
-
Terima Banyak Aduan, TRC Perumda Parkir Makassar Edukasi Jukir di Bambuden
-
Dukung Film Lokal, Perumda Parkir Makassar Nobar Uang Panai 2
-
Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Kemajuan Perumda Parkir, Dorong Pegawai Berinovasi
-
Wakili Walikota Makassar, Ketua TP PKK Serahkan SK Pengangkatan Karyawan Perumda Parkir
-
Terima Aduan Masyarakat, Perumda Parkir Makassar Raya: Perjelas Lokasi dan Jukirnya