Sabtu, 23 Januari 2021 20:45

Setelah Ditetapkan, Ombas-Dedy: Kami Hadir untuk Melayani Masyarakat Torut, Bukan Dilayani

Ombas-Dedy terima SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Torut terpilih.
Ombas-Dedy terima SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Torut terpilih.

Ombas-Dedy resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara (Torut) menetapkan pasangan Yohanis Bassang-Frederik V Palimbong (Ombas-Dedy) sebagai bupati dan wakil bupati Torut. Pemenang Pilkada 2020.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Toraja Heritage Hotel, Sabtu (23/01/2021).

Dalam surat keputusan nomor 06/PL.02.7-Kpt/7326/KPU-Kab/I/2021 yang dibacakan oleh Ketua KPU Torut, Bonnie Freedom menjelaskan, bahwa pasangan Ombas-Dedy memperoleh suara sebanyak 60.614 dengan persentase 44,17%.

Baca Juga

"Dengan pengusung partai Golongan Karya dan partai Demokrat. Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Torut sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Torut hasil pemilihan tahun 2020," jelasnya.

Sementara itu, Ombas dalam sambutannya mengatakan, dia hadir bersama Dedy untuk melayani masyarakat Torut, bukan untuk dilayani.

"Tentu kita akan bekerja berdasarkan aturan dan prosedur yang ada dan tentu akan membuat namanya skala prioritas. Skala prioritas yaitu revolusi mental di tingkat penegakan disiplin ASN, pembersihan sampah pemerintah daerah," tegasnya.

Dedy pun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi menyukseskan kontestasi lima tahun ini. Khususnya kepada masyarakat Torut.

Penulis : Susanna Rulianti
Editor : Budi Santoso
#Pilkada 2020 #Ombas-Dedy #KPU Torut
Berikan Komentar Anda