TORUT, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara (Torut) menetapkan pasangan Yohanis Bassang-Frederik V Palimbong (Ombas-Dedy) sebagai bupati dan wakil bupati Torut. Pemenang Pilkada 2020.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Toraja Heritage Hotel, Sabtu (23/01/2021).
Dalam surat keputusan nomor 06/PL.02.7-Kpt/7326/KPU-Kab/I/2021 yang dibacakan oleh Ketua KPU Torut, Bonnie Freedom menjelaskan, bahwa pasangan Ombas-Dedy memperoleh suara sebanyak 60.614 dengan persentase 44,17%.
"Dengan pengusung partai Golongan Karya dan partai Demokrat. Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Torut sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Torut hasil pemilihan tahun 2020," jelasnya.
Sementara itu, Ombas dalam sambutannya mengatakan, dia hadir bersama Dedy untuk melayani masyarakat Torut, bukan untuk dilayani.
"Tentu kita akan bekerja berdasarkan aturan dan prosedur yang ada dan tentu akan membuat namanya skala prioritas. Skala prioritas yaitu revolusi mental di tingkat penegakan disiplin ASN, pembersihan sampah pemerintah daerah," tegasnya.
Dedy pun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi menyukseskan kontestasi lima tahun ini. Khususnya kepada masyarakat Torut.
BERITA TERKAIT
-
Ramai! Nama Calon Komisioner KPU Tator-Torut juga Beredar di Medsos dan WAG
-
Back Up KPU, Polres Torut Siap Amankan Tahapan Pemilu 2024
-
1 Tahun Ombas-Dedy Pimpin Torut: Duet Sang Peletak Dasar Perubahan
-
Persiapan 2024, KPU dan Pemda Torut Tanda Tangani MoU Desa Peduli Pemilu
-
Perpanjangan Ditolak Pemkab, KPU Torut Diminta Segera Kembalikan 2 Randis