MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan akan menindak tegas jukir yang menaikkan tarif parkir secara sepihak di lokasi parkiran event F8 Makassar. Tarif resmi yang telah ditetapkan Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
"Jadi Kami mengimbau kepada oknum Jukir liar agar tidak menaikkan tarif sesuai ketentuan. Tarif sudah disepakati Motor Rp 3.000 dan Mobil Rp 5.000. Kalau kami dapatin, maka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dirut Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu.
Ia menyampaikan, pihaknya tetap senantiasa menjaga kenyamanan perparkiran ke pengunjung Internasional Eight Festival and Forum bertempat di Anjungan MNEK Toraja Kawasan CPI Makassar.
"Kita membuka posko aduan pelayanan yang dilakukan oleh jukir sedang bertugas. Kita edukasi agar tak terjadi kembali," katanya.
Diketahui, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar melakukan patroli memantau jukir untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Kendati demikian, lokasi Parkir Resmi yakni, Jalan Metro (Samping Anjungan), tanah kosong belakang rumah contoh (GMTD), samping Siloam, Taman Gajah, Jalan Penghibur depan Anjungan (Parkir VIP), Jalan Yoseph Latumahina, Jalan Maipa dan Jalan Lamaddukelleng.
Lebih jauh, lanjutnya, pihaknya terus memberikan pelayanan ekstra menjaga kendaraan pengunjung hingga acara selesai.
"Personil ditugaskan menjaga atau memantau kendaraan masyarakat yang memarkir. Seperti ada beberapa kendaraan bermotor belum diambil pemiliknya hingga event ini selesai," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Terima Banyak Aduan, TRC Perumda Parkir Makassar Edukasi Jukir di Bambuden
-
Dukung Film Lokal, Perumda Parkir Makassar Nobar Uang Panai 2
-
Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Kemajuan Perumda Parkir, Dorong Pegawai Berinovasi
-
Wakili Walikota Makassar, Ketua TP PKK Serahkan SK Pengangkatan Karyawan Perumda Parkir
-
Terima Aduan Masyarakat, Perumda Parkir Makassar Raya: Perjelas Lokasi dan Jukirnya