Bupati Maros Raih Penghargaan Nasional Kebijakan Ekologis

Selain Maros, di Sulawesi Selatan sudah ada sejumlah kabupaten kota yang telah menerapkan program EFT ini. Namun, Maros lah yang pertama di Sulawesi Selatan melakukan penerapan program itu
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bupati Maros, Chaidir Syam menerima penghargaan nasional dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kabupaten Maros dalam menerapkan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau kebijakan transfer fiskal yang berbasis ekologis ke desa-desa.
“Maros jadi salah satu yang terbaik dalam penerapan EFT, karena Maros secara kebijakan terus berlanjut. Maros sudah tiga tahun menjalankan. Nah dampaknya, ternyata positif untuk peningkatan status desa mandiri,” kata Direktur Tata Kelola Lingkungan Hidup The Asian Foundation, R Alam Surya Putra, Jumat (26/07/2024).
Selain Maros, kata Surya di Sulawesi Selatan sudah ada sejumlah kabupaten kota yang telah menerapkan program EFT ini. Namun, Maros lah yang pertama di Sulawesi Selatan melakukan penerapan program itu. Hasilnya sudah terlihat dari indeks desa mandiri yang awalnya nol sekarang sudah menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju.
“Maros dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara adalah contoh dari 40 daerah yang berhasil menerapkan EFT itu untuk kemajuan desa. Indeks desa mandiri di Kabupaten Maros dari sebelumnya 0 tahun ini meningkat jadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju baru dengan EFT yang menstimulan ekowisata di desa setempat,” lanjutnya.
Bupati Maros Chaidir Syam, didampingi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus dalam kegiatan lokakarya dan konferensi nasional EFT.
Chaidir Syam mengatakan jika adopsi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) itu sudah dijalankan di wilayahnya sejak tahun 2022. Dimana, Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
“ADD dialokasikan dengan tiga formula. Alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata ke seluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis dan alokasi 4 persen untuk TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa,” kata Chaidir.
Chaidir menjelaskan, ukuran kinerja itu berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Menurutnya, kebijakan TAKE ini merupakan salah satu solusi menurunkan dan mengatasi berbagai ancaman ekologis seperti banjir, terbatasnya ketersediaan air bersih, kebakaran hutan dan lahan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5