Kolaborasi Empat Lembaga Negara Cegah Kecurangan JKN

BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai amanah perundangan
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, KPK, dan BPKP memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi ini bertujuan menciptakan ekosistem anti-fraud yang akuntabel dan transparan.
"Pada tahun 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp158 triliun. Untuk menjaga agar dana amanat peserta dikelola dengan baik, tentu membutuhkan komitmen semua pihak terutama fasilitas kesehatan untuk dapat mengajukan klaim secara baik dan benar sesuai dengan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, Rabu (24/07/2024).
BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai amanah perundangan.
Untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2019, telah dibentuk tim pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) di tingkat nasional, provinsi, dan Kabupaten Kota.
Tim PK-KN ini terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPKP, KPK, dan BPJS Kesehatan, dan bertugas menyosialisasikan regulasi serta budaya anti-fraud, meningkatkan tata kelola organisasi, dan melakukan deteksi serta penyelesaian kecurangan.
Lily menekankan bahwa pengelolaan klaim dilakukan dengan beberapa lapisan verifikasi, termasuk verifikasi pasca-klaim dan audit administrasi klaim, untuk memastikan pembiayaan tepat sasaran.
"Pada tahun 2023, rata-rata pembayaran klaim tahun 2023 adalah 11,5 hari kerja untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 13,7 hari kalender untuk FKRTL, lebih cepat daripada ketentuan yang berlaku," jelas Lily.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengapresiasi kinerja dan kolaborasi Tim PK-JKN dalam menjaga dana amanat peserta Program JKN.
"Kita terus bersama-sama Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan seluruh stakeholder dalam Tim PK-JKN tingkat Provinsi, Kabupaten Kota untuk menjalankan mandatori dari regulasi yang berlaku untuk menjaga dana publik ini. Kita meyakini bahwa dana ini memberikan kemanfaatan yang besar bagi peserta untuk memperoleh akses layanan kesehatan," ujar Mundiharno.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan pentingnya langkah-langkah serius untuk mengatasi kecurangan, dengan memberikan efek jera bagi pelaku. "Kita lihat Obama Care di Amerika, 3-10 persen klaimnya terindikasi ada fraud. Di sana, jika terbukti fraud bisa langsung dipidana. Di Indonesia belum seperti itu. Maka dari itu, langkah ini kita lakukan supaya ada efek jera. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kita ingatkan agar jangan melakukan fraud seperti klaim fiktif atau manipulasi klaim," tegasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami, menambahkan bahwa sejak 2019 hampir semua provinsi di Indonesia telah memiliki tinm PK-JKN.
"Terkait pelaku fraud, sanksinya sudah diatur di Permenkes nomor 16 tahun 2019. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang dikenakan sanksi, individu pelakunya pun akan dikenakan sanksi. Rekam jejaknya akan dicatat dalam sistem kami, akan ada pembekuan kredit poin hingga pencabutan izin praktik pelaku fraud tersebut," katanya.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung upaya menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Terkait kerugian yang terjadi akibat fraud, kami sudah berulang kali mengingatkan stakeholder bahwa ada undang-undang yang menegaskan jika tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara akan dibawa ke ranah pidana," katanya.