MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kota se-Sulsel menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Langkah ini penting untuk memenuhi hak anak.
"Jadi Kartu Identitas Anak (KIA) itu adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh negara, makanya saya minta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kota penuhi hak anak itu," kata Prof Zudan kepada awak media, seusai merayakan HAN di rujab Gubernur, Minggu (28/07/2024).
Prof Zudan menjelaskan, Kartu Identitas Anak bisa diterbitkan secara otomatis tanpa anak harus mendatangi kantor Dukcapil.
"Jadi caranya adalah terbitkan secara otomatis dari TK, SD, kan datanya sudah ada. Diminta fotonya langsung diterbitkan, anak gak perlu datang ke Dinas Dukcapil bisa kolektif gitu" jelasnya.
Zudan menegaskan bahwa penerbitan KIA memiliki dasar hukum yang wajib dipatuhi, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kartu Identitas Anak.
"O sudah ada Undang-undangnya, Undang-undang Adminduk, ada Permendagri tentang Kartu Identitas Anak," tutup Prof Zudan.
BERITA TERKAIT
-
DPRD-Pemprov Sulsel Sepakat Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan
-
Malam Ta'aruf MTQ Korpri 2026, Zudan Arif Puji Antusiasme ASN
-
Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Stadion Sudiang Tetap Lanjut Meski Ada Tuntutan Ganti Rugi
-
Gubernur Sudirman Beri Bantuan Rp455 Juta untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar
-
Pemprov Sulsel Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Maros