Pj Bupati Takalar Tambah Masa Jabatan 83 Kades Dua Tahun
Penambahan masa jabatan dua tahun harus dimanfaatkan para kepala Desa untuk kepentingan masyarakat
TAKALAR, PEDOMANMEDIA - Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 83 Kepala Desa di Kabupaten Takalar menjadi delapan tahun. Kepala Desa Moncongkomba, Basir, mengucapkan terima kasih atas perpanjangan tersebut.
"Semoga pengukuhan ini tidak hanya memberi dasar bagi masa kepemimpinan kades menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi manajemen dan peningkatan layanan publik pada garda pemerintahan terdepan. Perkembangan lingkungan strategis pemerintahan harus direspon dengan cara meningkatkan kualitas manajemen, teknis subtantif, administratif, dan SDM yang memadai. Juga meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak," jelas Aswad, Kamis (01/08/2024).
Aswad menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan dua tahun tersebut harus dimanfaatkan para Kepala Desa demi kepentingan masyarakat. Aswad berharap 83 Kepala Desa dapat memperhatikan masyarakat serta meningkatkan pelayanan.
"Kualitas kepemimpinan kepala Desa yang responsif, partisipatif, kreatif, dan berkinerja tinggi," tambahnya.
Kepala Desa Moncongkomba, Basir mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah atas perpanjangan masa jabatan ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang dieksekusi oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan (SK) atas perpanjangan jabatan kades selama dua tahun ke depan. Perpanjangan masa jabatan itu akan dijadikan semangat kerja dalam pengabdian kepada masyarakat, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat di desa masing-masing, khususnya Desa Moncongkomba,” ucap Basir (01/08/2024).
Basir menambahkan, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, pemerintah desa memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting serta merupakan unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien.
Dengan adanya ruang yang tersedia di Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024, sebagai perubahan masa jabatan Kades dari enam tahun ke delapan tahun, ia berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Berkat perjuangan bersama payung hukum penambahan jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini, berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan masa jabatan kades, hendaknya bisa kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien,” tandas Basir.
Penulis: Suhardiman
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
