GOWA, PEDOMANMEDIA - Kongres Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Merauke memicu kontroversi terkait pemilihan mandataris. PMKRI Gowa menolak Susana Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA XXXII.
"Saudari Susana Florika Marianti Kandaimau telah melanggar Pasal 8 Ayat 2 huruf a dalam Anggaran Dasar (AD) yang mengatur masa keanggotaan. Anggota biasa hanya memiliki masa keanggotaan maksimal 11 tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa," ujar Ketua Presidium PMKRI Cabang Gowa Sanctus Robertus Bellarminus periode 2024-2025, Maria Oktaviani dalam keterangan tertulis kepada PEDOMANMEDIA, Senin (12/08/2024).
PMKRI St. Thomas Aquinas baru saja menyelesaikan Kongres Nasional ke-XXXIII dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) ke-XXXII yang berlangsung dari tanggal 7-15 Juli 2024 di Vertenten Sai, jalan Cikombong, Kelapa Lima Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Namun acara ini memicu perdebatan terutama terkait terpilihnya Susana Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA yang dinilai kontroversial.
Menurut Maria pemilihan Susana sebagai Mandataris MPA XXXII ( telah melanggar konstitusi organisasi, termasuk AD, ART, dan TAP.
Menurut data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIkti), Susana adalah mahasiswi Akademi Sekretaris Saint Theresia Jakarta dengan tahun masuk 2010.
Berdasarkan perhitungan ini masa keanggotaan Susana seharusnya sudah berakhir pada tahun 2021, dan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) huruf a AD/ART, ia seharusnya telah menjadi anggota penyatu atau alumni.
Maria Oktaviani juga menyerukan kepada seluruh kader PMKRI se-Indonesia untuk menolak Susana Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA XXXII, Formatur Tunggal, sekaligus Ketua Presidium PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2024-2026.
"Jika Susana tetap memaksakan diri sebagai Mandataris MPA, kami dari PMKRI Cabang Gowa tidak akan mengikuti kegiatan nasional seperti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Konferensi Studi Nasional (KSN)," tegas Maria menutup pernyataannya.