Senin, 25 Januari 2021 19:07

Oknum Polisi di Bulukumba Dilaporkan Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba

Keluarga tersangka saat melaporkan TR ke Propam Polres Bulukumba.
Keluarga tersangka saat melaporkan TR ke Propam Polres Bulukumba.

Dalam keterangannya, keluarga tersangka bilang, TR meminta uang Rp10 juta untuk meringankan hukuman Ogge.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Oknum polisi berinisial TR dilaporkan ke Propam Polres Bulukumba, pada Kamis 22 Januari belum lama ini.

Polisi berpangkat Aipda itu, diduga memeras keluarga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Bernama Ogge.

TR disebut meminta uang puluhan juta kepada keluarga tersangka. Berdalih untuk meringankan hukum Ogge.

Baca Juga

Hal itu diungkap keluarga Ogge, Haruddin (35) saat melaporkan tindakan TR ke Mapolres Bulukumba, Senin (25/01/2021) tadi.

Kepada wartawan, Haruddin bilang, jumlah uang yang diminta TR terbilang cukup besar. Hingga Rp35 juta.

"Istri tersangka dulu dia (TR) telepon. Minta Rp35 juta. Tapi tidak memiliki uang sebesar itu, jadi dia (TR) telepon lagi saya," ungkap Haruddin.

Kemudian, TR ke Haruddin pun meminta uang tunai sebesar Rp10 juta. Dalilnya tetap sama, untuk meringankan pasal yang akan dijatuhkan ke Ogge.

Tidak ingin berlama-lama, Haruddin pun bersama istri Ogge, Ika mendatangi rumah TR di salah satu Komplek di Kecamatan Ujung Bulu. Mereka mengantarkan uang senilai Rp10 juta itu atas permintaan TR.

"Saya bersama istri tersangka dan dua keluarga lainnya (Asdar dan Pagga) mengantarkan uang tunai langsung ke rumah TR. Dan menyerahkan langsung ke yang bersangkutan," kata Haruddin," beber Haruddin.

Saat itu kata Haruddin, TR berjanji akan meringankan pasal yang akan dikenakan Ogge. Dari pasal pengedar menjadi pasal pengguna.

"Itu uang untuk meringankan hukuman terhadap ipar saya yang ditangkap narkoba," jelasnya menambahkan.

Dengan demikian, atas dorongan keluarga, kasus ini pun dilaporkan Haruddin ke Propam Polres Bulukumba. Berharap, TR segera ditindaklanjut.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali Makka mengaku jika TR tidak bertugas di satuannya.

"TR bukan anggota narkoba. Jadi silakan keluarga tersangka laporkan oknum tersebut ke propam," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bulukumba, Ipda Andi Umar Nur membenarkan adanya laporan yang dilayangkan keluarga tersangka kasus narkoba itu.

Yang saat ini, kasus dan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

"Benar, ada oknum anggota polisi berinisial TR yang dilaporkan ke Propam terkait permintaan uang Rp10 juta ke keluarga tersangka narkoba," kuncinya.

Penulis : Irwansyah
Editor : Budi Santoso
#Dugaan Pemerasan #Polres Bulukumba
Berikan Komentar Anda