Rabu, 21 Agustus 2024 17:53

KP-GRD Desak Baleg DPR Hentikan Pembahasan RUU Pilkada: Kepentingan Politik Jokowi

Ketua KP-GRD, Jimi Saputra. (Foto: IST)
Ketua KP-GRD, Jimi Saputra. (Foto: IST)

Pembahasan RUU Pilkada adalah upaya melanggengkan dinasti politik. KP-GRD mendesak agar Baleg DPR segera menghentikan proses ini.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Ketua KP-GRD, Jimi Saputra menilai pembahasan RUU Pilkada strategi untuk meloloskan Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi, sebagai calon Gubernur.

"Kami menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada ini adalah untuk kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo," ujar Jimi Saputra dalam pernyataannya, Rabu (21/08/2024). 

Desakan ini disampaikan langsung Jimi yang menilai bahwa pembahasan RUU tersebut merupakan strategi untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, sebagai calon Gubernur.

Baca Juga

Menurut Jimi pembahasan RUU Pilkada adalah upaya melanggengkan dinasti politik. Mereka mendesak agar Baleg DPR segera menghentikan proses ini.

Ia menegaskan bahwa langkah DPR dan pemerintah yang tiba-tiba merevisi UU Pilkada, khususnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengubah syarat usia minimum calon Kepala Daerah, adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Jimi menambahkan bahwa Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak bisa mengubah putusan MK. 

"Jelas sekali bahwa pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK itu menunjukkan bahwa presiden Joko Widodo membangkang terhadap konstitusi NKRI," tambahnya.

Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) melalui KP-GRD dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pembahasan RUU Pilkada. 

"Kami secara keorganisasian Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dengan tegas menolak pembahasan RUU Pilkada, karena hal ini kami anggap sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan dinasti politik Joko Widodo," tegas Jimi.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait perubahan syarat usia minimum dalam UU Pilkada.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Redaksi
#KP-GRD #RUU Pilkada #Dinasti Politik
Berikan Komentar Anda