Jumat, 23 Agustus 2024 15:35

Diduga Langgar Peraturan KPU, Ombas Terancam tak Bisa Maju di Pilkada Torut

Jan Hery Pakan
Jan Hery Pakan

Jan menjelaskan, pihaknya baru akan berkonsultasi dengan KPU provinsi jika Ombas mendaftar nanti.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Pelantikan 147 ASN yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara Yohanes Bassang (Ombas) beberapa waktu lalu berpotensi melanggar uturan Pemilu. Pelanggaran itu disebut bisa mengganjal pencalonan Yohanis Bassang di Pilkada Torut 2024.

"Itu kan pelantikan sampai saat ini belum ada potensi melanggar. Nanti kan ada muncul pelanggaran kalau dia sudah menjadi calon dan mendaftar. Dan itu pasti kami akan melakukan konsultasi ke KPU provinsi bagaimana petunjuknya termasuk ke Bawaslu. Kita akan konsul soal potensi pelanggarannya," kata Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan, Jumat (23/08/2024).

Menurut Jan, dalam persoalan ini akan digunakan dua regulasi. Bukan hanya regulasi pemilhan tapi juga UU ASN.

Baca Juga

"Yang dipakai bukan cuma regulasi tentang pemilihan atau pilkada. Masih ada UU lain yang mungkin mengatur tentang ASN mutasi dan lain-lain. Kalau kita hanya melihat UU Pilkada dan turunannya itu sudah bermasalah karena sudah melantik di waktu yang sudah dilarang," papar Jan.

Jan menuturkan potensi pelanggaran bisa saja ada. Hanya saja, sampai saat ini ia belum bisa mengambil simpulan.

"Saya belum bisa simpulkan soal pelanggarannya. Apalagi dia sudah batalkan. Pembatalannya itu bagaimana kemudian pelantikannya kemarin apakah persetujuan Kemendagri atau bagaimana kami belum menanyakan tentang hal itu. Nanti kalau pada saat pendaftaran. Kalau dia tidak mendaftar tidak ada pelanggaran. Kalau dia mendaftar potensi pelanggaran," jelasnya.

Pelanggaran yang dimaksud kata Jan yakni larangan melantik ASN dalam rentan 6 bulan sebelum hari H Pilkada.

"Jadi memang ada aturan petahanan tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum hari penetapan calon tanggal 22 September," jelasnya.

Jan menjelaskan, pihaknya baru akan berkonsultasi dengan KPU provinsi jika Ombas mendaftar nanti.

"Kita akan lakukan konsultasi ke KPU provinsi baru kita klarifikasi ke mereka kalau ada tanggapan masyarakat, " beber Jan.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Pilkada Torut #Bupati Torut Yohanis Bassang
Berikan Komentar Anda