MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi membuka pendaftaran pemantau Pilgub 2024 sejak 27 Februari hingga 16 November 2024. Pemantau diharapkan berperan aktif dalam mengawal proses pemilihan yang berintegritas di Sulsel.
"Pemantau Pemilihan berperan penting dalam menjaga integritas pemilihan, khususnya di Sulawesi Selatan," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, Minggu (25/08/2024).
Hasruddin Husain, menyatakan bahwa pemantauan ini merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.
Ia juga mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pemantau.
“Kami mengajak para organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, pemantau pemilihan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar serta terakreditasi oleh KPU sesuai dengan wilayah pemantauan.
Untuk mendapatkan akreditasi, calon pemantau harus mendaftar ke KPU Provinsi Sulsel untuk pemantauan Pilgub, atau ke KPU Kabupaten Kota untuk pemantauan Pilkada tingkat Kabupaten Kota.
Pendaftaran berlangsung dari 27 Februari hingga 16 November 2024, sesuai dengan PKPU 9 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang partisipasi masyarakat dan tahapan pemilihan.
Pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di Kantor KPU Sulsel atau melalui situs resmi KPU Sulsel. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Humas KPU Sulsel di nomor: 085399283878.
BERITA TERKAIT
-
KPU Tetapkan Naili-Ome Jadi Wali Kota - Wawalkot Palopo Terpilih Periode 2025-2030
-
Puang Annar dan Kumala Idjo Tegaskan To Manurung tak Mendukung Cakada Tertentu
-
Sore ini Pj Gubernur Zudan Kukuhkan 4 Pjs Kepala Daerah di Sulsel
-
DPT Pilkada Bone 591.319, Naik Dibanding Pemilu 2024
-
Polres Bone Siap Jaga Stabilitas Kamtibmas Pilkada