MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) atau jam malam. PPKM itu akan diperpanjang hingga 9 Februari.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.02/26/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin 26 Januari 2020.
Dimana, jam operasional untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center berlaku hingga pukul 22.00 Wita.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan.
Selain itu, para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, pembatasan jam malam itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Sudah mulai kelihatan menurun, baik korban yang meninggal maupun yang terpapar (Covid-19)," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Wujudkan Validasi DTSEN, Pemkot Makassar Libatkan Camat-Lurah
-
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Isu Budaya Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
-
Appi Luncurkan Logo HUT ke-419 Kota Makassar, Libatkan Designer Muda Lokal
-
Appi Ingin Even Besar di Makassar tak Cuma Berdampak ke Hotel, tapi Juga UMKM-Kuliner
-
Bertemu Komisi VII DPR, Appi Paparkan Potensi Pariwisata-Ekonomi Kreatif Makassar