Warga Palakka Bone Ditangkap Beli Sabu Sistem Tempel
Sabu yang dibeli R dengan sistem tempel Rp14 juta dengan tujuan untuk dijual.
BONE, PEDOMANMEDIA - Dua warga Palakka, Kabupaten Bone ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone terlibat penyalahgunaan narkotika. Sabu seharga Rp14 juta dibeli dengan sistem tempel menjadi barang bukti.
Satres Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Maduri, Desa Maduri, Kecamatan Palakka.
Pada Minggu (1/9/2024) dua pelaku berhasil diringkus yakni A bin L 57 tahun warga Desa Maduri, dan R alias K bin A 39 tahun warga BTN Welalangge, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar mengatakan pada penangkapan kali ini diamankan dua pelaku yakni A dan R .
"Pihak Kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku A bin L. Pada saat penggeledahan didapati sisa pemakaian sabu sebanyak dua saset kecil yang sudah dibuang oleh pelaku ditempat sampah yang diakuinya merupakan miliknya yang telah habis dikonsumsi. Namun setelah diperiksa masih terdapat sisa serbuk sabu di dalam saset tersebut", ujar IPTU Aswar, Rabu (4/9/2024).
Selain itu ditemukan satu buah tutup botol yang terpasang dua pipet plastik sebagai alat penghisap sabu yang ditemukan di bawah lemari dalam kamar pelaku.
"Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dari R Alias K sebanyak satu paket seharga Rp1.400.000 dengan maksud untuk dikonsumsi secara bertahap. Pada saat penangkapan berlangsung maka sisa sabu tersebutlah yang ditemukan oleh pihak kepolisian selebihnya telah habis dikonsumsi seorang diri," jelasnya.
Tak berselang lama pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku R alias K yang menguasai narkotika jenis sabu. Sebanyak delapan saset ukuran sedang terbungkus dalam plastik klip bening. Tersimpan dalam lubang cas Handphone dan dibungkus lakban hitam yang ditemukan dalam penguasaan pelaku tepatnya dalam saku celana yang digunakan," ungkapnya
"Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut didapatkan sebagian dari inisial K dan sebagian didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya secara sistem tempel dengan harga keseluruhan sebanyak Rp14.000.000 dengan tujuan untuk dijual," katanya.
"Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara inisial K masih dalam pencarian", tutupnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5