Rabu, 04 September 2024 19:16

Bawaslu-KPU Terancam Digugat Jika Tetapkan Paslon Ombas-Marthen

Pasangan Ombas-Marthen saat mendaftar di KPU. (IST)
Pasangan Ombas-Marthen saat mendaftar di KPU. (IST)

Tindakan Yohanis Bassang sebagai bakal calon petahana yang mengembalikan jabatan ASN dengan kedudukan semula tidak menghilangkan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon sebagaimana dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Bawaslu dan KPU terancam digugat jika menetapkan pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) sebagai peserta di Pilkada Toraja Utara.

"Kan penetapan calon tanggal 22 September. Kalau Ombas-Marthen sampai ditetapkan Bawaslu-KPU pasti terancam ada yang gugat itu," ucap Chief Executive Officer (CEO) PT Duta Politika Indonesia (DPI), Dedi Alamsyah Mannaroi, Rabu (04/9/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Abangda ini, kasus pelantikan 147 ASN yang lalu jelas pelanggarannya. Bawaslu dan KPU harus jelih melihat pelanggaran yang diperjelas dengan pembatalan kembali pelantikan dan pengembalian jabatan ASN pada posisi semula.

Baca Juga

"Saya kira pelanggarannya sudah jelas, tinggal Bawaslu dan KPU yang harus jelih dengan merujuk undang-undang pemilu dan aturan tentang mutasi ASN," ujarnya.

Abangda menjelaskan bahwa tindakan Yohanis Bassang sebagai bakal calon petahana yang mengembalikan jabatan ASN dengan kedudukan semula tidak menghilangkan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon sebagaimana dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Sama halnya prinsip hukum yang dianut dalam tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa
pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan sanksi pidana," jelasnya.

Adapun argumentasi hukumnya adalah karena yang ingin diberikan sanksi administrasi kepada petahana sebagaimana dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah itikad buruknya.

"Sehingga walaupun kemudian Yohanis Bassang sebagai bakal calon petahana telah mengembalikan kepada jabatan semula pejabat, namun itikad buruknya sudah terjadi," ujarnya.

"Apalagi jika pembatalan tersebut bukan karena kehendak sendiri, tetapi karena takut pencalonannya di pilkada bisa terancam dibatalkan, maka semakin memperkuat adanya itikad buruk dari Yohanis Bassang dalam kasus pelantikan 147 ASN tersebut," pungkas Abangda.

Sebelumnya, KPU Toraja Utara akan berkonsultasi ke KPU Sulsel terkait kasus pelantikan 147 ASN yang dilakukan bakal calon petahana Yohanis Bassang.

"Nanti akan ada muncul pelanggaran kalau dia sudah menjadi calon dan mendaftar. Dan itu pasti kami akan melakukan konsultasi ke KPU provinsi bagaimana petunjuknya termasuk ke Bawaslu. Kita akan konsul soal potensi pelanggarannya," kata Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan, Jumat lalu.

Menurut Jan, dalam persoalan ini akan digunakan dua regulasi. Bukan hanya regulasi undang-undang pemilu tapi juga UU ASN.

 

Penulis : Andarias Padaunan - Nober Salamba
Editor : Redaksi
#Pilkada Torut #Yohanis Bassang #Ombas-Marthen #Kpu toraja utara #Bawaslu Toraja Utara
Berikan Komentar Anda