BONE, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil merinngkus AS, oknum perangkat desa yang diduga terlibat kasus narkoba. AS ditangkap di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Jumat 6 September 2024 setar pukul 23.00 Wita.
Sebelumnya, As sempat berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan di Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar menyampaikan bahwa, personel telah melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku AS pada 26 Juni 2024 namun berhasil lolos.
"AS sempat melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan pada bulan Juni lalu, namun barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet berisi Kristal bening ukuran kecil dan satu sachet berisi kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan tergeletak di bawah tanah," ujar Aswar, Senin (9/9/2024)
Kata Aswar, selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran sehingga As Berhasil diamankan pada 6 September 2024 di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
"Dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan sebelum melarikan diri adalah sabu yang dibelinya dari tangan KN yang berdomisili di Kabupaten Wajo seharga Rp2.800.000," jelasnya
"Maka atas perbuatannya pelaku yang merupakan perangkat desa diamankan guna untuk proses penyidikan perkara lebih lanjut," lanjutnya.
BERITA TERKAIT
-
Bareskrim Buru 2 Wanita Makassar, Diduga Pengendali 5 Kg Sabu
-
3 Pemasok Narkoba di THM Jaksel Ditangkap, Polisi Sita Rp3 M
-
Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan 52 Kg Sabu di Pelabuhan Merak
-
Polres Toraja Utara Bantah Isu Barang Bukti Sabu 160 Kg Hilang Dimakan Tikus: Hoaks!
-
Polda Sulsel-BNN Diminta Usut Dugaan Aliran Duit Bandar Narkoba Owen ke Bupati Torut