WAJO, PEDOMANMEDIA – DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari aktivis Pelita Hukum Independen (PHI), Senin (9/9/2024). PHI menyoroti Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL 2024 yang melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa.
Aspirasi ini menjadi yang pertama diterima DPRD Wajo setelah pelantikan pada 2 November lalu. Aspirasi diterima langsung oleh tiga anggota DPRD, yakni H Ambo Dalle, Feri Surachmat dan Andi Muhammad Akbar Al Fajri.
Dalam pertemuan ini, PHI menyatakan bahwa surat edaran tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua PHI, Sudirman, menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudirman menegaskan bahwa larangan tersebut dapat menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk pelayanan publik. Ia mencontohkan, bahwa sejumlah instansi, termasuk pengadilan agama dan negeri, masih menggunakan Surat Keterangan Domisili sebagai persyaratan dalam beberapa layanan.
Surat edaran tersebut meminta kepada camat, lurah, dan kepala desa di wilayah Wajo untuk tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili. Namun, PHI berpendapat bahwa kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, tidak ada ketentuan yang membahas tentang larangan penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh kepala desa atau lurah," jelas dia.
Menanggapi aspirasi ini, H. Ambo Dalle menyatakan bahwa pihaknya hanya menampung apa yang disampaikan oleh PHI. Politisi Nasdem ini juga menambahkan bahwa karena urgensi masalah ini, DPRD Wajo melalui sekretariatnya akan segera membuat surat disposisi untuk pimpinan dewan guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk pengadilan agama dan pengadilan negeri. (Humas DPRD Wajo)
TAG
BERITA TERKAIT
-
DPRD Wajo Evaluasi LKPJ Bupati: Ada Penggunaan Anggaran tak Optimal
-
Buruh Ungkap Sederet Dugaan Pelanggaran PT EEE Sengkang, DPRD Wajo Mediasi
-
Sempat Mangkrak, Komisi III DPRD Wajo Pastikan Proyek Kawasan Kumuh Lanjut Tahun ini
-
DPRD Wajo Pertanyakan Proyek Jalan Kota Baru di Sabbangparu: Tak Ada Asas Manfaat!
-
Komisi I DPRD Wajo Harap Operasi Ketupat 2026 Fokus Jaga Objek Vital di Jalur Mudik