Jumat, 13 September 2024 20:02

DPRD Wajo Tindaklanjuti Aspirasi PHI Terkait Larangan Penerbitan Suket Domisili

Rapat tindaklanjut pembahasan SE Bupati tentang larangan penerbitan Suket Domisili di Wajo. (Foto: IST)
Rapat tindaklanjut pembahasan SE Bupati tentang larangan penerbitan Suket Domisili di Wajo. (Foto: IST)

Sekda Wajo Armayani menjelaskan jika dalam SE Bupati tersebut khususnya pada point 4 ada hal yang terputus dan perlu penyempurnaan.

WAJO, PEDOMANMEDIA - DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat tindaklanjut terhadap aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024 yang melarang penerbitan Surat Keterangan (Suket) domisili oleh Camat, Lurah, dan Kepala Desa, Jumat (13/9/2024).

Ketua sementara DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi berharap agar pemerintah Kabupaten Wajo melakukan sosialisasi tentang Undang-undang administrasi kependudukan. 

"Saya harap pemerintah Kabupaten Wajo giat melakukan sosialisasi dan melibatkan Forkopimda," ujarnya.

Baca Juga

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan SE Bupati semata-mata untuk kepentingan administrasi biodata kependudukan.

"Kalau kepentingan lain ada yang meminta untuk kepentingan silahkan. Pada prinsipnya tidak ada masalah cuma penangkapan kita," sebutnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani dalam penjelasannya mengakui jika dalam SE Bupati Wajo tersebut, khususnya pada point 4 ada hal yang terputus dan perlu penyempurnaan. 

"Saya perhatikan pada point 4 dalam surat edaran Bupati tersebut ada hal yang terputus," ujarnya. 

Armayani menegaskan bahwa setelah pertemuan hari ini pemerintah Kabupaten akan segera membuat surat susulan, untuk menjelaskan bahwa permintaan untuk tidak menerbitkan surat keterangan domisili hanya berlaku untuk kepentingan biodata kependudukan. 

Untuk kepentingan lain lurah dan kepala desa boleh menerbitkan surat keterangan domisili. 

"Jadi saya minta agar surat edaran susulan harus jadi hari ini, pantang pulang sebelum surat selesai," ujarnya.  

Ketua PHI Wajo, Sudirman berharap agar pemerintah kabupaten Wajo untuk mencermati dan mengkaji dengan baik sebelum membuat aturan yang pada akhirnya akan membuat polemik di lingkungan masyarakat. 

"Sebelum menerbitkan satu aturan harusnya dikaji terlebih dahulu. Dan jangan membuat penafsiran sendiri atas rujukan peraturan diatasnya, " tegas Sudirman. 

Rapat berlangsung di Ruang Pimpinan Rapat DPRD Wajo dihadiri Ketua sementara DPRD Wajo, Firmansyah Prekesi, Wakil Ketua DPRD Andi Merly Iswita, Anggota DPRD Wajo, H Ambo Dalle, Feri Surachmat, Andi Muhammad Akbar Al Fajri, Asri Jaya A Larief, H Andi Alauddin Palaguna, Sekda Wajo, Armayani, Kabag Hukum Pemkab Wajo, Andi Elvira dan PHI Wajo.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Redaksi
#DPRD Wajo #Pemkab Wajo #PHI Wajo #Rapat Pembahasan SE Bupati
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer