KPU Enrekang Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 3.479 Orang
Pembentukan KPPS akan dilakukan oleh PPS di setiap Desa atau Kelurahan.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024, sebanyak 3.479 orang dibutuhkan untuk bertugas di 497 TPS.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Enrekang, Muhammad Rahmat, menjelaskan bahwa pembentukan KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Desa atau Kelurahan.
"Masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada dapat mendaftarkan diri di sekretariat PPS desa atau kelurahan masing-masing," jelas Rahmat Senin (16/9/2024).
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 21 September 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 28 September 2024.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 sampai 29 September 2024.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 sampai 2 Oktober 2024.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 sampai 5 Oktober 2024.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai 7 Oktober 2024.
7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 sampai 1 November 2024.
8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 sampai 1 November 2024.
9. Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 sampai 1 November 2024.
10. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.
11. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024
(Masa Kerja KPPS 7 November sampai 8 Desember 2024).
Berikut Persyaratan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling Rendah 17 Tahun dan di 3. utamakan paling tinggi 55 Tahun.
4. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945.
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
6. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjabat anggota partai politik paling singkat 5(lima) tahun.
7. Berdomisii dalam wilayah kerja.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
