TORUT, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan dua wanita terduga pelaku penggelapan kendaraan roda dua, Senin (25/01/2021). Keduanya yakni, Tiara (16) dan Pingki (19).
Menurut Kanit Resmob Polres Torut, Aipda Leo Timang, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, menyusul adanya laporan dari jajaran Polres Bone.
Sebagaimana diketahui, Tiara dan Pingki telah membawa kabur motor milik korbannya dari Bone ke Torut. Dengan alasan meminjam.
"Kejadiannya itu hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone," ungkap Aipda Leo dalam keterangan resminya, Selasa (26/01/2021).
Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua wanita itu diamankan saat mengendarai motor hasil penggelapannya di Lemba Keramat, Lingkungan Serang, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Torut.
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit motor merek Yamaha Lexi bernomor polisi DP 2023 SO.
"Saat dilakukan penangkapan, plat sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Kasus ini telah dikoordinasikan ke Polres Bone," tutur Aipda Leo.
Atas perbuatannya, Tiara dan Pingki kini ditahan di Mapolres Torut.
BERITA TERKAIT
-
Polres Torut Gelar Rakor Forum Komunikasi Lalu Lintas, Ini Poin-poin yang Dibedah
-
Satlantas Polres Torut Gelar "Police Goes to School" di SMPN 1 Rantepao
-
Tim Audit Itwasda Polda Sulsel Sambangi Polres Toraja Utara
-
Iptu Muh Nasrun Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Toraja Utara
-
Kapolres Toraja Utara Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pengeroyokan di Valerie Cafe