Redaksi : Rabu, 18 September 2024 20:06
Desa KPPN menyerahkan hibah BMN kepada Desa Mattabulu Kabupaten Soppeng dan Watu di Bone.

BONE, PEDOMANMEDIA - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone, Kabupaten Bone menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Desa Mattabulu di Kabupaten Soppeng dan Desa Watu di Bone, Selasa (17/8/2024).

Hibah ini diharapkan mendukung pelayanan publik dan pengelolaan data desa. Penyerahan ini berlangsung di Kantor KPPN Watampone.

Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto menyampaikan harapannya bahwa hibah ini dapat mendukung desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan. 

"Kami berharap dengan adanya hibah BMN ini, Desa Mattabulu dan Desa Watu dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," ujar Djoko.

Djoko Julianto juga menegaskan bahwa KPPN Watampone akan terus memantau penggunaan BMN tersebut. "Kami siap memberikan pendampingan teknis jika diperlukan," tambahnya.

Desa Mattabulu menerima 1 unit Notebook, 2 unit PC, dan 2 unit Locker. Sementara itu, Desa Watu menerima 1 unit Notebook dan 4 unit PC. Semua barang dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk operasional pemerintahan desa.

Pj Kepala Desa Mattabulu, Agung Aswidi, menyambut baik hibah tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. 

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah melalui KPPN Watampone. Peralatan ini akan sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi dan pengolahan data desa," ungkapnya.

Senada dengan itu Kepala Desa Watu, A Hasmadianto menyatakan bahwa hibah ini akan mempercepat pelayanan desa dan meningkatkan akurasi dalam pengelolaan data.

"Dengan adanya tambahan peralatan ini, kami optimis dapat mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan akurasi dalam pengelolaan data desa," kata A. Hasmadianto.

Penyerahan hibah BMN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. 

Program hibah BMN ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan desa.