Redaksi : Selasa, 24 September 2024 12:40
Penasehat Hukum A, Andi Arfan Sahabuddin saat berada di Polrestabes Makassar (Foto: IST)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang ASN lingkup Pemprov Sulsel, berinisial A ternyata diam-diam melaporkan dugaan fitnah yang menyebut dirinya sebagai istri kedua Bakal Calon Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, ke Polrestabes Makassar, pada 2 September 2024.

Wanita yang belakangan diketahui merupakan ASN Pemprov Sulsel itu melaporkan sebuah akun anonim media sosial.

Berdasarkan beredarnya fitnah melalui sebuah video di akun media sosial tersebut yang memuat foto-foto A dan menyebut bahwa dia menikah dengan Andi Sudirman di Mekkah pada tahun 2023.

A pun merasa nama baiknya telah dirusak. Menurutnya informasi dalam konten video itu tidak benar alias fitnah.

"Sekarang ini kami diminta kepolisian untuk membawa saksi kedua, sebelumnya sudah ada saksi pertama yaitu suami korban yang dimintai keterangan," kata Penasehat Hukum A, Andi Arfan Sahabuddin, Selasa (24/9/2024).

Lantaran keberatan, ia telah membuat laporan tindak pidana sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1), (2) Jo Pasal 28 ayat (1), (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Arfan mengungkapkan, pihaknya terus mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Sejauh ini korban maupun saksi-saksi telah dimintai keterangan.

Dijelaskan Arfan jika saksi kedua tersebut nantinya diharapkan akan memberikan tambahan penguatan terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh orang-orang dibalik konten video yang menyebut korban adalah istri kedua Andi Sudirman.

"Ini saksi fakta dulu, baru selanjutnya kami akan hadirkan saksi ahli ITE dan Bahasa sebagaimana yang kami laporkan itu adalah akun medsos yang membuat dan menyebarkan fitnah tentang pernikahan tersebut," jelasnya.

Berdasarkan penjelasan itu, pihak korban berharap polisi bisa menemukan siapa pelaku penyebar berita bohong tersebut dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami sangat mengecam fitnah yang keji ini, karena kita suku Bugis-Makassar masih memegang teguh yang namanya siri. Dia harus membayar mahal akan fitnah itu," tegasnya.

Arfan menegaskan jika dalam kasus ini korban adalah pihak yang sangat dirugikan lantaran memberikan dampak buruk di keluarganya. 

Olehnya ia meminta pihak kepolisian untuk serius mengusut kasus yang telah dilaporkan sejak awal September lalu tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan dengan Nomor: LI/1023/IX/RES.1.24/2024/Reskrim, laporan tersebut telah dilayangkan A tertanggal 2 September 2024.

Dari informasi yang dihimpun, fitnah yang dialami korban kini telah digunakan sebagai bahan kampanye negatif untuk menyerang Andi Sudirman Sulaiman sebagai Calon Gubernur Sulsel.