WAJO, PEDOMANMEDIA – DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Plt Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata yang melebihi batas 2x3 bulan tanpa kepastian di ruang rapat pimpinan, Rabu (25/9/2024).
Aspirasi ini disampaikan oleh Pelita Hukum Independen (PHI) yang meminta kejelasan status jabatan tersebut.
“DPRD juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kebijakan strategis baik dalam hal program maupun anggaran, serta mengikuti hierarki perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota DPRD Wajo, Risman Lukman.
RDP dipimpin Risman Lukman, didampingi oleh Ambo Dalle, Andi Muhammad Akbar, dan Alif Kurniawan dan dihadiri oleh Sekda Wajo, Armayani, Plt Kepala BKPSD Syamsul Bahri, Sekretaris DPRD Wajo, Saenal Hayat, Kabag Legislasi dan Persidangan, Bayu Otomo Putra serta perwakilan PHI.
DPRD menekankan dasar hukum kuat dalam keputusan strategis terkait pengangkatan Plt, agar tidak terjadi multitafsir dan kebijakan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut DPRD Wajo berharap agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan strategis dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, dalam prosesnya.
“Kami berharap PHI tetap berperan sebagai pencerah dan mitra strategis, memberikan kontribusi hukum dan informasi demi kebaikan Kabupaten Wajo,” tutup Risman Lukman dalam closing statement-nya.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Andi Rosman Siap Kolaborasi Pemprov Sulsel Perkuat Kebijakan Sektor Pertanian
-
DLH Perkenalkan 'Wajo Green Pest', Cairan Antirayap Dibuat dari Limbah
-
Hadiri HUT ke-67 Maros, Andi Rosman Kenang 30 Tahun jadi ASN
-
Andi Rosman: Bantuan Alsintan Dorong Pertanian di Wajo Lebih Produktif
-
Pembukaan Porsenijar PGRI, Andi Rosman: Momen Dongkrak Mutu Pendidikan