Rabu, 02 Oktober 2024 08:56

Masa Jabatan 1.635 Anggota BPD Diperpanjang, Pj Bupati Bone: Tuntaskan Program Desa

Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra saat membacakan perpanjangan masa jabatan Anggota BPD. (Foto: IST)
Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra saat membacakan perpanjangan masa jabatan Anggota BPD. (Foto: IST)

Perpanjangan masa jabatan Anggota BPD merupakan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

BONE, PEDOMANMEDIA - Masa jabatan 1.635 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperpanjang, Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra meminta segera menuntaskan program-program di desa.

Hal ini disampaikan Andi Winarno saat Mengukuhkan dan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di Rumah Jabatan Bupati Bone, Senin (01/10/2024).

"Dengan perpanjangan ini bapak ibu anggota BPD juga mempunyai banyak waktu atau kesempatan untuk bersama-sama kepala desa menuntaskan program-program yang telah ditetapkan dan sepakati bersama sehingga kehidupan masyarakat yang saudara wakili dapat lebih baik dan lebih sejahtera," ucap Andi Winarno.

Baca Juga

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Andi Winarno mengucapkan selamat kepada 1635 Anggota BPD se-Kabupaten yang dikukuhkan. 

Dijelaskan Andi Winarno jika perpanjangan masa jabatan Anggota BPD merupakan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Pada pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji," ungkapnya.

"Dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, yang artinya, masa jabatan bapak ibu sebagai anggota BPD ditambahkan 2 tahun, dari 6 menjadi 8 tahun, terhitung sejak pelantikan saudara beberapa tahun yang lalu," sambungnya.

Andi Winarno menyebutkan jika perpanjangan masa jabatan BPD sudah lama diperjuangkan Pemerintah Desa se-Indonesia.

"Perpanjangan masa jabatan BPD patut kita syukuri bersama karena telah lama diperjuankan oleh pemerintah desa se-Indonesia seiring dengan diperpanjangnya juga masa jabatan kepala desa," terangnya.

Sementara itu Kadis PMD Bone A Gunadil menyebutkan, sebanyak 1635 Anggota BPD dari 328 Desa, 24 Kecamatan Se- Kabupaten dikukuhkan dan ditambah masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kata dia terdapat dua periodesasi masa jabatan keanggotaan BPD yaitu periode 2021-2029 dan 2022-2030.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Redaksi
#Anggota BPD #Pj Bupati Bone Andi Winarno #Perpanjangan Masa jabatan #Pemkab Bone
Berikan Komentar Anda